Wednesday, April 14, 2010

Kemenhan Butuh Tambahan Anggaran Perawatan Rp5 Triliun

JAKARTA--MI: Kementerian Pertahanan yang membawahi TNI menyatakan kebutuhan anggaran pertahanan untuk perawatan dan pemeliharaan alutsista lebih dari Rp5 triliun yang sudah dialokasikan dalam APBN 2010. Kementerian berharap anggaran meningkat minimal seratus persen dari nilai yang ada.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menhan Letjen Sjafrie Sjamsuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/3). "Pada anggaran tahun 2010, untuk kebutuhan pemeliharaan dan perawatan untuk kesiapan operasi teralokasi Rp5 triliun. Kami butuh seperti itu lagi. Pemeliharaan itu tidak bisa turun dari standard," kata Sjafrie.

Ia juga mengajukan penambahan anggaran untuk pengadaan peralatan khusus bagi kesatuan. Itu berbeda dari pengadaan material khusus yang diperuntukan satuan khusus. Ia berharap anggaran yang diajukan bisa disetujui dewan pada rapat tanggal 15 April 2010 mendatang. "Kita butuh anggaran yang urgen untuk mendukung operasionalnya yang belum dimasukan di dalam alokasi 2010. Dari Rp42 triliun, Rp21 triliunnya adalah untuk gaji. Sisanya untuk belanja barang rutin. Sementara, untuk pemeliharaan hanya Rp5 triliun. Kita butuh lebih dari itu," sambungnya.

Ia menambahkan bahwa selain kebutuhan pemeliharaan, pemerintah juga sedang mengusahakan pengadaan tunjangan bagi prajurit yang bertugas di perbatasan. Ia mengkalkulasi bahwa anggaran tunjangan perbatasan mencapai Rp152 miliar untuk 9.940 personel. Perhitungannnya mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor S-15/MK.02/2010. "Kita butuh Rp152 miliar untuk 9.940 personel yang bertugas di garis perbatasan. Itu untuk tunjangan perbatasan di luar anggaran yang sudah ditetapkan. Beda dengan yang remunerasi," jelasnya.

Peraturan Menkeu soal tunjangan perbatasan membagi tiga kriteria prajurit yang bertugas di perbatasan. Pertama, prajurit TNI dan PNS yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk ditingkatkan sebesar 150 persen dari gaji pokok. Kedua, prajurit TNI dan PNS yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk ditingkatkan sebesar 100 persen dari gaji pokok dan 75 persen bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan. Ketiga, prajurit TNI dan PNS yang bertugas di wilayah udara dan laut perbatasan dam pulau-pulau kecil terluar sebesar 50 persen dari gaji pokok. (DM/OL-04/Ars)

No comments:

Post a Comment